Pasal 17
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan
dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -31
- fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
terminal penumpang; dan
terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan lintas batas
negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi,
meliputi terminal yang berada di:
Kecamatan Matuari pada Kota Bitung;
Kecamatan Malalayang pada Kota Manado;
Kecamatan Paal Dua pada Kota Manado;
Kecamatan Amurang Barat pada Kabupaten
Minahasa Selatan; dan
- Kecamatan Kaidipang pada Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara;
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam
provinsi, meliputi terminal yang berada di:
- Kecamatan Paal Dua, Kecamatan Tuminting,
dan Kecamatan Wanea pada Kota Manado;
- Kecamatan Likupang Timur dan Kecamatan
Wori pada Kabupaten Minahasa Utara;
- Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tenga
pada Kabupaten Minahasa Selatan;
- Kecamatan Tombariri dan Kecamatan Pineleng
pada Kabupaten Minahasa;
- Kecamatan Kaidipang, Kecamatan Bolangitang
Timur, dan Kecamatan Sangkub pada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
- Kecamatan Lolak, Kecamatan Bolaang, dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -32-
Kecamatan Poigar pada Kabupaten Bolaang
Mongondow;
Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli;
Kecamatan Momunu pada Kabupaten Buol;
Kecamatan Talisayan pada Kabupaten Berau;
dan
- Kecamatan Tanjung Selor pada Kabupaten
Bulungan;
- terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat
pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar
dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau
moda transportasi meliputi:
- terminal barang yang melayani PKSN Tahuna, PKSN
Melonguane, PKW/PKSN Kwandang, PKW/PKSN
Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan; dan
- terminal barang di Kecamatan Paal Dua pada Kota
Manado.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
