Pasal 19
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan
dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan
perbatasan negara dalam rangka mendukung kegiatan
sosial ekonomi dan membuka keterisolasian wilayah di
Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan/dermaga sungai; dan
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan/dermaga sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
- Pelabuhan sungai di Kecamatan Sambaliung,
Dermaga Pulau Derawan, dan Dermaga Gayam pada
Kabupaten Berau;
- Pelabuhan sungai di Kecamatan Tanjung Palas
Timur, Kecamatan Tanjung Palas Tengah,
Kecamatan Sekatak, Kecamatan Tanjung Selor, dan
Kecamatan Bunyu pada Kabupaten Bulungan;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -34-
- Pelabuhan sungai di Kecamatan Tarakan Tengah
dan Kecamatan Tarakan Utara pada Kota Tarakan;
dan
- Pelabuhan sungai di Kecamatan Sembakung pada
Kabupaten Nunukan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang
menghubungkan:
Tanjung Selor-Tarakan;
Sekatak-Tarakan;
Tarakan-Malinau-Mesalong;
Tarakan-Sembakung;
Tanjung Selor-Bunyu;
Bunyu-Tarakan;
Ancam-Tarakan; dan
Long Bia-Long Tungu-Long Beluah-Tanjung Selor.
