Pasal 20
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b dikembangkan
untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah
terisolasi, PPKT berpenduduk, dan pusat pelayanan
perbatasan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan penyeberangan; dan
lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara;
pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
pelabuhan penyeberangan lintas
antarkabupaten/kota; dan
- pelabuhan penyeberangan lintas dalam
kabupaten/kota.
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -35
di:
- Pelabuhan Miangas di Kecamatan Miangas pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Melonguane di Kecamatan Melonguane
pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Marore di Kecamatan Kepulauan Marore
pada Kabupaten Kepulauan Sangihe; dan
- Pelabuhan Tahuna di Kecamatan Tahuna pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan
di:
- Pelabuhan Manado di Kecamatan Tuminting pada
Kota Manado;
- Pelabuhan Bitung di Kecamatan Aer Tembaga pada
Kota Bitung;
- Pelabuhan Tanjung Batu di Kecamatan Baolan pada
Kabupaten Toli Toli; dan
- Pelabuhan Juata Laut di Kecamatan Tarakan Utara
pada Kota Tarakan.
(6) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan
di:
- Pelabuhan Mangaran di Kecamatan Kabaruan pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Lirung di Kecamatan Lirung pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Pananaru di Kecamatan Tamako pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Tuntung di Kecamatan Pinogaluman
pada Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Pelabuhan Labuhan Uki di Kecamatan Lolak pada
Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Pelabuhan Petta di Kecamatan Tabukan Utara pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe; dan
- Pelabuhan Kumaligon di Kecamatan Biau pada
Kabupaten Buol.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -36-
(7) Pelabuhan/dermaga penyeberangan lintas dalam
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d ditetapkan di:
- Pelabuhan Marampit di Kecamatan Nanusa pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Gemeh di Kecamatan Gemeh pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Sawang di Kecamatan Siau Timur
Selatan pada Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro;
- Pelabuhan Minanga di Kecamatan Tagulandang
Utara pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro;
- Pelabuhan Lamanggo di Kecamatan Biaro pada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- dermaga penyeberangan Pulau Lingian di Kecamatan
Dampal Utara pada Kabupaten Toli Toli;
- dermaga penyeberangan Pulau Manterawu
(Mantehage) di Kecamatan Wori Pada Kabupaten
Minahasa Utara;
- dermaga penyeberangan Pulau Makalehi di
Kecamatan Siau Barat pada Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro;
- dermaga penyeberangan Pulau Kawalusu (Kawaluso)
di Kecamatan Kendahe pada Kabupaten Kepulauan
Sangihe;
- dermaga penyeberangan Pulau Kawio di Kecamatan
Kepulauan Marore pada Kabupaten Kepulauan
Sangihe; dan
- dermaga penyeberangan Pulau Kakarutan di
Kecamatan Nanusa pada Kabupaten Kepulauan
Talaud.
(8) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
lintas penyeberangan antarnegara;
lintas penyeberangan antarprovinsi;
lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -37
- lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(9) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
Tahuna-Marore-Davao (Filipina);
Tahuna-Marore-Glan (Filipina); dan
Melonguane-Davao (Filipina).
(10) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf b meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
Tolitoli-Tarakan;
Bitung-Ternate (Maluku Utara); dan
Melonguane-Daruba (Maluku Utara).
(11) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf c meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
Bitung-Manterawu;
Tahuna-Melonguane;
Bitung-Siau-Tahuna-Marore;
Bitung-Siau-Melonguane-Lirung-Karatung-Miangas;
Bitung-Siau-Melonguane-Lirung-Karatung-
Marampit; dan
- Tahuna-Lirung.
(12) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d meliputi
lintas penyeberangan yang menghubungkan:
Dampal Utara-Lingian;
Siau-Makalehi;
Tahuna-Kawalusu;
Tahuna-Kawio;
Karatung-Kakarutan;
Tahuna-Marore;
Karatung-Miangas; dan
Karatung-Marampit.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -38-
