Pasal 21
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan
fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat
penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan
untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa,
pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan
negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
pelabuhan utama;
pelabuhan pengumpul; dan
pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
Pelabuhan Bitung di Kota Bitung; dan
Pelabuhan Anggrek di Kecamatan Anggrek pada
Kabupaten Gorontalo Utara.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
- Pelabuhan Karatung di Kecamatan Nanusa pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Miangas di Kecamatan Miangas pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Petta di Kecamatan Tabukan Utara pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Tahuna di Kecamatan Tahuna pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Manado di Kecamatan Tuminting pada
Kota Manado;
- Pelabuhan Labuhan Uki di Kecamatan Lolak pada
Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Pelabuhan Kwandang di Kecamatan Kwandang pada
Kabupaten Gorontalo Utara;
- Pelabuhan Tolitoli di Kecamatan Baolan pada
Kabupaten Toli Toli;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -39
- Pelabuhan Pulau Bunyu di Kecamatan Bunyu pada
Kabupaten Bulungan; dan
- Pelabuhan Tarakan di Kecamatan Tarakan Utara
pada Kota Tarakan.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
- Pelabuhan Beo di Kecamatan Beo pada Kabupaten
Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Damau di Kecamatan Damau pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Dapalan di Kecamatan Rainis pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Essang di Kecamatan Essang pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Gemeh di Kecamatan Gemeh pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Kecamatan Kakorotan dan Pelabuhan Marampit di
Kecamatan Nanusa pada Kabupaten Kepulauan
Talaud;
- Pelabuhan Melanguane di Kecamatan Melonguane
pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Lirung di Kecamatan Lirung pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Mangaran di Kecamatan Kabaruan pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pelabuhan Marore, Pelabuhan Kawio, Pelabuhan
Matutuang, dan Pelabuhan Lipang di Kecamatan
Kepulauan Marore pada Kabupaten Kepulauan
Sangihe;
- Pelabuhan Kawaluso di Kecamatan Kendahe pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Bukide di Kecamatan Nusa Tabukan
pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Kahakitang, Pelabuhan Kalama, dan
Pelabuhan Para di Kecamatan Tatoareng pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -40-
- Pelabuhan Ngalipaeng di Kecamatan Manganitu
Selatan pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Tamako di Kecamatan Tamako pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Bentung di Kecamatan Tabukan Selatan
pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Pelabuhan Makalehi dan Pelabuhan Pehe di
Kecamatan Siau Barat pada Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro;
- Pelabuhan Buhias dan Pelabuhan Sawang di
Kecamatan Siau Timur Selatan pada Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Pelabuhan P. Ruang dan Pelabuhan Tagulandang di
Kecamatan Tagulandang pada Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Pelabuhan Biaro di Kecamatan Biaro pada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Pelabuhan Ulu Siau di Kecamatan Siau Timur pada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Pelabuhan Montehage dan Kecamatan Nain di
Kecamatan Wori pada Kabupaten Minahasa Utara;
- Pelabuhan Gangga, Pelabuhan Munte/Likupang
Barat, dan Pelabuhan Talise di Kecamatan Likupang
Barat pada Kabupaten Minahasa Utara;
- Pelabuhan Bangka di Kecamatan Likupang Timur
pada Kabupaten Minahasa Utara;
- Pelabuhan Manado Tua di Kecamatan Bunaken
pada Kota Manado;
- Pelabuhan Tanawangko di Kecamatan Tombariri
pada Kabupaten Minahasa;
aa. Pelabuhan Amurang di Kecamatan Amurang pada
Kabupaten Minahasa Selatan;
bb. Pelabuhan Boroko di Kecamatan Kaidipang pada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
cc. Pelabuhan Tanjung Sidupa di Kecamatan
Pinogaluman pada Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -41
dd. Pelabuhan Tolinggula di Kecamatan Tolinggula pada
Kabupaten Gorontalo Utara;
ee. Pelabuhan Gentuma di Kecamatan Gentuma Raya
pada Kabupaten Gorontalo Utara;
ff. Pelabuhan Lokodidi di Kecamatan Gadung pada
Kabupaten Buol;
gg. Pelabuhan Leok dan Pelabuhan Kumaligon di
Kecamatan Biau pada Kabupaten Buol;
hh. Pelabuhan Paleleh di Kecamatan Paleleh pada
Kabupaten Buol;
ii. Pelabuhan Ogotua di Kecamatan Dampal Utara pada
Kabupaten Toli Toli;
jj. Pelabuhan Talisayan di Kecamatan Talisayan pada
Kabupaten Berau;
kk. Pelabuhan Tanjung Selor di Kecamatan Tanjung
Selor pada Kabupaten Bulungan; dan
ll. Pelabuhan Sesayap di Kecamatan Sesayap Hilir pada
Kabupaten Tana Tidung.
(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikembangkan pelabuhan lain meliputi:
- pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan
keamanan negara berupa:
- Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal)
yang meliputi Lantamal Manado di Kecamatan
Tuminting pada Kota Manado;
- Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi:
- Lanal Tahuna di Kecamatan Tahuna pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Lanal Melonguane di Kecamatan
Melonguane pada Kabupaten Kepulauan
Talaud;
- Lanal Toli Toli di Kecamatan Baolan pada
Kabupaten Toli Toli; dan
- Lanal Tarakan di Kecamatan Tarakan
Timur pada Kota Tarakan;
- Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal
Perang (Fasharkan) Angkatan Laut yang
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -42-
meliputi Fasharkan Bitung di Kecamatan
Aertembaga pada Kota Bitung;
- Pos Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:
- Posal Marore di Kecamatan Kepulauan
Marore pada Kabupaten Kepulauan
Sangihe;
- Posal Miangas di Kecamatan Miangas pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Posal Tagulandang di Kecamatan
Tagulandang pada Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro;
- Posal Talaud di Kecamatan Melonguane
pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Posal Pulau Siau di Kecamatan Siau Timur
pada Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro;
- Posal Buol di Kecamatan Baolan pada
Kabupaten Toli Toli;
- Posal Lokodede di Kecamatan Gadung
pada Kabupaten Buol;
- Posal Derawan di Kecamatan Pulau
Derawan pada Kabupaten Berau;
- Posal Berau di Kecamatan Sambaliung
pada Kabupaten Berau;
- Posal Tanjung Batu di Kecamatan Pulau
Derawan pada Kabupaten Berau;
- Posal Maratua di Kecamatan Maratua pada
Kabupaten Berau;
- Posal Pantai Amal di Kecamatan Tarakan
Timur pada Kota Tarakan; dan
- Posal Bunyu di Kecamatan Bunyu pada
Kabupaten Bulungan;
- pelabuhan untuk kegiatan perikanan berupa:
- Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) yang
meliputi PPS Bitung di Kecamatan Aertembaga
pada Kota Bitung;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -43
- Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang
meliputi PPN Kwandang di Kecamatan
Kwandang pada Kabupaten Gorontalo Utara;
- Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang
meliputi:
- PPP Dagho di Kecamatan Tamako pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- PPP Tumumpa di Kecamatan Tuminting
pada Kota Manado; dan
- PPP Tengkayu II di Kecamatan Tarakan
Barat pada Kota Tarakan;
- Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang meliputi:
- PPI Beo di Kecamatan Beo pada Kabupaten
Kepulauan Talaud;
- PPI Essang di Kecamatan Essang pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- PPI Kabaruan di Kecamatan Kabaruan
pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
- PPI Lirung di Kecamatan Lirung pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- PPI Melonguane di Kecamatan Melonguane
pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
- PPI Rainis di Kecamatan Rainis pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- PPI Salibabu di Kecamatan Salibabu pada
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- PPI Tahuna di Kecamatan Tahuna pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- PPI Petta di Kecamatan Tabukan Utara
pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- PPI Pehe di Kecamatan Siau Barat pada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro;
- PPI Bahoi di Kecamatan Tagulandang pada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -44-
- PPI Ulu di Kecamatan Siau Timur pada
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro;
- PPI Likupang di Kecamatan Likupang
Timur pada Kabupaten Minahasa Utara;
- PPI Wori di Kecamatan Wori pada
Kabupaten Minahasa Utara;
- PPI Calaca di Kecamatan Wenang pada
Kota Manado;
- PPI Tanah Wangko di Kecamatan Tombariri
pada Kabupaten Minahasa;
- PPI Amurang di Kecamatan Amurang Barat
pada Kabupaten Minahasa Selatan;
- PPI Rap Rap di Kecamatan Tatapaan pada
Kabupaten Minahasa Selatan;
- PPI Boroko di Kecamatan Kaidipang pada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
- PPI Dudepo di Kecamatan Anggrek pada
Kabupaten Bolaang Mongondow;
- PPI Inobonto di Kecamatan Bolaang pada
Kabupaten Bolaang Mongondow;
- PPI Labuan Uki di Kecamatan Lolak pada
Kabupaten Bolaang Mongondow;
- PPI Baroko Tanjung Sidupa di Kecamatan
Pinogaluman pada Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara;
- PPI Bolangitang di Kecamatan Bolangitang
Barat pada Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara;
- PPI Sidupa di Kecamatan Kecamatan
Pinogaluman pada Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara;
- PPI Gentuma di Kecamatan Gentuma Raya
pada Kabupaten Gorontalo Utara;
aa) PPI Sumalata di Kecamatan Sumalata pada
Kabupaten Gorontalo Utara;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -45
bb) PPI Tolinggula di Kecamatan Tolinggula
pada Kabupaten Gorontalo Utara;
cc) PPI Kumalingon di Kecamatan Biau pada
Kabupaten Buol;
dd) PPI Diapatih dan PPI Labuton di
Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol;
ee) PPI Kuala Besar di Kecamatan Paleleh pada
Kabupaten Buol;
ff) PPI Ogotua di Kecamatan Dampal Utara
pada Kabupaten Toli Toli;
gg) PPI Tandoleo di Kecamatan Baolan pada
Kabupaten Toli Toli;
hh) PPI Sambaliung di Kecamatan Sambaliung
pada Kabupaten Berau; dan
ii) PPI Bunyu di Kecamatan Bunyu pada
Kabupaten Bulungan.
