Pasal 22
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan
perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di
Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
alur pelayaran internasional; dan
alur pelayaran nasional.
(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a menghubungkan Pelabuhan Bitung
ke ALKI IIIE dan IIIA di Laut Sulawesi.
(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b menghubungkan Pelabuhan Bitung,
Pelabuhan Manado, Pelabuhan Karatung, Pelabuhan
Miangas, Pelabuhan Petta, Pelabuhan Tahuna,
Pelabuhan Labuhan Uki, Pelabuhan Anggrek, Pelabuhan
Kwandang, Pelabuhan Tolitoli, Pelabuhan Pulau Bunyu,
dan Pelabuhan Tarakan.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -46-
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
