Pasal 15
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat
pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, keterkaitan
antara Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung, serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -28-
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
sistem jaringan jalan;
sistem jaringan perkeretaapian; dan
sistem jaringan transportasi sungai dan
penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a terdiri atas:
jaringan jalan; dan
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b meliputi:
jaringan jalur kereta api;
stasiun kereta api; dan
fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
sistem jaringan transportasi sungai; dan
sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
pelabuhan laut; dan
alur pelayaran.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
bandar udara; dan
ruang udara untuk penerbangan.
