Pasal 12
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat
kegiatan penyangga pintu gerbang peningkatan
pelayanan pertahanan dan keamanan negara,
keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat
pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian pangan
masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di Karatung pada Kabupaten
Kepulauan Talaud.
(3) Pusat pelayanan penyangga Karatung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sebagai:
pusat perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat pengembangan minapolitan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
