Pasal 25
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan
menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang
di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
jaringan pipa minyak dan gas bumi;
pembangkit tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas
penyimpanan dan jaringan pipa minyak dan gas bumi
berupa depo minyak dan gas bumi.
(4) Depo minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan di:
- pusat pelayanan meliputi PKSN Tahuna, PKSN
Melonguane, PKW/PKSN Kwandang, Karatung,
Marore, Miangas, PKW/PKSN Tolitoli, dan
PKN/PKSN Tarakan; dan
- PPKT berpenduduk meliputi Pulau Marore, Pulau
Miangas, Pulau Marampit, Pulau Lingian (Lingayan),
Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau Makalehi,
Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau
Kakarutan, Pulau Maratua, dan Pulau Kabaruan.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -49
(5) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi:
PLTU Talaud di Kabupaten Kepulauan Talaud;
PLTU Amurang dan PLTU Sewa Amurang di
Kabupaten Minahasa Selatan;
- PLTU Sulbagut 2 di Kabupaten Minahasa
Selatan;
- PLTU Sulut 1 di Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara;
- PLTU Sulbagut 1 dan PLTU Gorontalo di
Kabupaten Gorontalo Utara;
PLTU Tolitoli di Kabupaten Toli Toli;
PLTU Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;
PLTU Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;
dan
- PLTU Tarakan di Kota Tarakan;
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin
Gas/ (PLTG/PLTGU/PLTMG) meliputi:
- PLTMG Tahuna di Kabupaten Kepulauan
Sangihe;
- PLTG/GU/MG Minahasa Peaker dan
PLTG/GU/MG Sulbagut Peaker di Kabupaten
Minahasa Utara;
- PLTMG Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;
dan
- PLTMG Tarakan di Kota Tarakan;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS),
Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB),
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP),
Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM),
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH),
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM),
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala kecil,
dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid yang
melayani:
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -50-
- PPKT berpenduduk yang meliputi Pulau
Marore, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau
Lingian (Lingayan), Pulau Manterawu
(Mantehage), Pulau Makalehi, Pulau Kawalusu
(Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau Kakarutan,
Pulau Kabaruan, dan Pulau Maratua.
- pos pengamanan perbatasan di sepanjang
pesisir dan PPKT yang berada di:
- Kecamatan Melonguane dan Kecamatan
Miangas pada Kabupaten Kepulauan
Talaud;
- Kecamatan Kepulauan Marore pada
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Kecamatan Tagulandang dan Kecamatan
Siau Timur pada Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro;
Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol;
Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli
Toli;
- Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Pulau
Derawan, dan Kecamatan Maratua pada
Kabupaten Berau;
- Kecamatan Bunyu pada Kabupaten
Bulungan; dan
- Kecamatan Tarakan Timur pada Kota
Tarakan.
- seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan
terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
ditetapkan pada:
- jaringan transmisi tenaga listrik Kema-Paniki-
Ranomut-Teling-Tasik Ria-Lopana-Otam-Lolak-
Bintauna-Buroko-Isimu;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -51
- jaringan transmisi tenaga listrik Lopana-
Kawangkoan-Tomohon;
- jaringan transmisi tenaga listrik Siboa-Tolitoli-
Leok; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik Basidondo-
Moutong;
- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) ditetapkan
pada:
- jaringan transmisi tenaga listrik Tasik Ria-
Tomohon-Sawangan-Bitung-Likupang;
- jaringan transmisi tenaga listrik Ranomut-
Sawangan;
- jaringan transmisi tenaga listrik Teling-
Tomohon; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik Tanjung Selor -
Tanjung Redeb - Sangata - Bontang –
Tenggarong;
- Gardu Induk (GI) ditetapkan di:
- GI Bitung di Kecamatan Aertembaga pada Kota
Bitung;
- GI Likupang di Kecamatan Likupang Timur
pada Kabupaten Minahasa Utara;
- GI Teling di Kecamatan Malalayang pada Kota
Manado;
- GI Ranomut di Kecamatan Tuminting pada Kota
Manado;
- GI Paniki di Kecamatan Mapanget pada Kota
Manado;
- GI Tasik Ria di Kecamatan Tombariri pada
Kabupaten Minahasa;
- GI Lopana di Kecamatan Amurang pada
Kabupaten Minahasa Selatan;
- GI Lolak di Kecamatan Lolak pada Kabupaten
Bolaang Mongondow;
- GI Bintauna di Kecamatan Sangkub pada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -52-
- GI Buroko di Kecamatan Kaidipang pada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
- GI Leok di Kecamatan Bokat pada Kabupaten
Buol;
- GI Tolitoli di Kecamatan Baolan Kabupaten Toli
Toli; dan
- GI Bulungan/Tanjung Selor pada Kabupaten
Bulungan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi
