Pasal 26
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka
meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan
telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan
Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
jaringan terestrial; dan
jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pulau
Sulawesi Bagian Utara untuk melayani PKSN
Melonguane, PKSN Tahuna, dan PKW/PKSN
Kwandang;
- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai
Selatan Kalimantan yang melayani PKN/PKSN
Tarakan;
- Jaringan Pelayanan Pengumpan (feeder) Sulawesi
Tengah-Sulawesi Tenggara untuk melayani
PKW/PKSN Tolitoli; dan
- Jaringan Pelayanan Pengumpan (feeder) dan Pulau-
pulau di Sulawesi untuk melayani Pulau Karatung,
Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau Lingian
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -53
(Lingayan), Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau
Makalehi, Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio,
Pulau Marampit, dan Pulau Kakarutan.
(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station
(BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi,
ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan
memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan
kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan untuk melayani:
- pusat pelayanan yang meliputi PKSN Tahuna, PKSN
Melonguane, PKW/PKSN Kwandang, Karatung,
Marore, Miangas, Marampit, Ilangata, PKW/PKSN
Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan;
- PPKT berpenduduk yang meliputi Pulau Marore,
Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Lingian
(Lingayan), Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau
Makalehi, Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio,
Pulau Kakarutan, Pulau Kabaruan, dan Pulau
Maratua; dan
- pos pengamanan perbatasan di sepanjang pesisir
dan PPKT yang berada di:
- Kecamatan Melonguane dan Kecamatan
Miangas pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Kecamatan Kepulauan Marore pada Kabupaten
Kepulauan Sangihe;
- Kecamatan Tagulandang dan Kecamatan Siau
Timur pada Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro;
Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol;
Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli;
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -54-
- Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Pulau
Derawan, dan Kecamatan Maratua pada
Kabupaten Berau;
- Kecamatan Bunyu pada Kabupaten Bulungan;
dan
- Kecamatan Tarakan Timur pada Kota Tarakan.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
