PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 27
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka
pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi
sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
sumber air; dan
prasarana sumber daya air.
