Pasal 24
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b digunakan untuk
kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin
keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara
dan Kawasan Pendukung.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- ruang udara di atas bandar udara yang
dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar
udara;
- ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.23 -48-
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi
