BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 1
(1) Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
www.peraturan.go.id
2016, No.1
(2) Badan Restorasi Gambut untuk selanjutnya disingkat
BRG dipimpin oleh Kepala BRG.
Pasal 2
BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan
memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi
Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan
Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan
Selatan dan Provinsi Papua.
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, BRG menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan
pelaksanaan restorasi gambut;
- perencanaan, pengendalian dan kerja sama
penyelenggaraan restorasi gambut;
pemetaan kesatuan hidrologis gambut;
penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya;
pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan
(rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan
pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BRG wajib
menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem
gambut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun seluas
kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektar.
(2) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
areal yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan
sebagai berikut:
- tahun 2016 sebesar 30% (tiga puluh per seratus);
www.peraturan.go.id
2016, No.1 -4-
tahun 2017 sebesar 20% (dua puluh per seratus);
tahun 2018 sebesar 20% (dua puluh per seratus);
tahun 2019 sebesar 20% (dua puluh per seratus);
dan
- tahun 2020 sebesar 10% (sepuluh per seratus).
(3) Prioritas perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimulai dari Kabupaten Pulang
Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Musi
Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi
Sumatera Selatan serta Kabupaten Kepulauan Meranti
Provinsi Riau.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana
dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut diatur oleh
Kepala.
Pasal 5
BRG terdiri atas:
Kepala;
Sekretariat Badan;
Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama;
Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan;
Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan
Kemitraan; dan
- Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 6
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi
BRG.
Pasal 7
(1) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.peraturan.go.id
2016, No.1
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan
administrasi kepada BRG.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran;
- pemberian dukungan administrasi, ketatausahaan
dan sumber daya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rencana dan pengelolaan
kerja sama restorasi gambut.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan, pengendalian dan kerja sama
penyelenggaraan restorasi gambut;
- perencanaan wilayah, pemetaan dan zonasi kawasan
lindung dan kawasan budidaya gambut;
- pengembangan hubungan dan kerja sama luar negeri
dalam rangka kebutuhan pendanaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi pengelolaan gambut, dan
manajemen restorasi gambut;
- pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah
sesuai tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang
perencanaan dan kerja sama.
www.peraturan.go.id
2016, No.1 -6-
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemelihaaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas
melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan
infrastuktur pembasahan (rewetting) gambut.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan
Pemelihaaran menyelenggarakan fungsi:
penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan
(rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
- penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan
infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan
segala kelengkapannya;
- penyelenggaraan teknik konservasi pada zona
lindung kawasan gambut;
- penyelenggaraan teknik budidaya tanaman pada
kawasan budidaya gambut dengan tanaman, pakan
ternak dan sistem yang sesuai untuk keperluan
dukungan kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah
sesuai tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang
konstruksi, operasi dan pemeliharaan.
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi
serta partisipasi dan dukungan masyarakat.
www.peraturan.go.id
2016, No.1
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi,
Partisipasi, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi
gambut;
- penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi,
dan dukungan masyarakat;
- pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi,
dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi;
- pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah
sesuai tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang
edukasi sosialisasi, partisipasi dan kemitraan.
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Deputi Bidang Penelitian dan
Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- penelitian dan pengembangan secara terus menerus
untuk keperluan tata kelola kawasan hidrologis
gambut;
- pengembangan kawasan hutan bernilai konservasi
tinggi pada gambut untuk mendukung pengendalian
perubahan iklim;
- pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah
sesuai tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang
penelitian dan pengembangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1 -8-
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Badan
dibantu oleh kelompok kerja.
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung oleh Tim
Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.
(2) Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
Gubernur Provinsi Riau;
Gubernur Provinsi Jambi;
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
Gubernur Provinsi Kalimantan Barat;
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan;
Gubernur Provinsi Papua;
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian
Pertanian;
- Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian
Pertanian;
- Direktur Jenderal Peternakan, Kementerian
Pertanian;
www.peraturan.go.id
2016, No.1
- Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/BPN;
- Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS;
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
- Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi,
Infrastruktur dan Kemaritiman, Sekretariat Wakil
Presiden;
- Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan
Informasi Geospasial;
- Deputi Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Kantor
Staf Presiden;
aa. Sekretaris Wakil Presiden; dan
bb. Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan
dalam pelaksaaan tugas.
(3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari:
perguruan tinggi;
lembaga penelitian;
profesional; dan
unsur masyarakat.
Pasal 14
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi BRG di daerah, Gubernur menunjuk pejabat
sebagai Koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No.1 -10-
(2) Struktur Tim Restorasi Gambut Daerah menyesuaikan
dengan organisasi BRG.
(3) Tim Restorasi Gambut Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.
Pasal 15
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala.
Pasal 16
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau
bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 17
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok
Kerja diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi,
Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala, Sekretaris Badan,
Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja, diaktifkan
www.peraturan.go.id
2016, No.1
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok
Kerja yang telah mencapai batas usia pensiun
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 19
BRG wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang
kehutanan yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas
kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Pasal 20
Pelaksanaan tugas dan fungsi BRG dievaluasi oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara, dan Kepala Kantor Staf Presiden.
Pasal 21
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BRG, Kepala
berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
www.peraturan.go.id
2016, No.1 -12-
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan dan bidang tata ruang, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dan dengan
kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.
Pasal 22
Setiap unsur di lingkungan BRG dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRG maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 23
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila
terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
unit organisasi dibawahnya.
Pasal 25
(1) Kepala BRG diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Badan dan Deputi diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya.
(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diberi hak keuangan
dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
www.peraturan.go.id
2016, No.1
Pasal 26
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja apabila telah berhenti atau telah berakhir
masa baktinya, tidak memperoleh uang pensiun dan uang
pesangon.
PENDANAAN
Pasal 27
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
dan fungsi BRG bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) BRG dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam
rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak
dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan
dapat dipertanggung- jawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh
Kepala selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BRG.
Pasal 29
Rincian mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
mekanisme pelaksanaan tugas BRG diatur lebih lanjut oleh
Kepala.
Pasal 30
(1) BRG melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
www.peraturan.go.id
2016, No.1 -14-
(2) Setelah berakhirnya masa tugas BRG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kegiatan BRG menjadi
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
bidang kehutanan.
(3) Dengan berakhirnya masa tugas BRG, segala kekayaan
BRG menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya
dapat diserahkan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan bidang kehutanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
www.peraturan.go.id
2016, No.1
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan
pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran
hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah,
terpadu dan menyeluruh dipandang perlu membentuk
Badan yang akan melaksanakan kegiatan Restorasi
Gambut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
www.peraturan.go.id
2016, No.1 -2-
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5608);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5580);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 17);
