Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rencana dan pengelolaan
kerja sama restorasi gambut.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan, pengendalian dan kerja sama
penyelenggaraan restorasi gambut;
- perencanaan wilayah, pemetaan dan zonasi kawasan
lindung dan kawasan budidaya gambut;
- pengembangan hubungan dan kerja sama luar negeri
dalam rangka kebutuhan pendanaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi pengelolaan gambut, dan
manajemen restorasi gambut;
- pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah
sesuai tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang
perencanaan dan kerja sama.
www.peraturan.go.id
2016, No.1 -6-
