Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemelihaaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas
melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan
infrastuktur pembasahan (rewetting) gambut.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan
Pemelihaaran menyelenggarakan fungsi:
penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan
(rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
- penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan
infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan
segala kelengkapannya;
- penyelenggaraan teknik konservasi pada zona
lindung kawasan gambut;
- penyelenggaraan teknik budidaya tanaman pada
kawasan budidaya gambut dengan tanaman, pakan
ternak dan sistem yang sesuai untuk keperluan
dukungan kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah
sesuai tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang
konstruksi, operasi dan pemeliharaan.
