PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi
serta partisipasi dan dukungan masyarakat.
www.peraturan.go.id
2016, No.1
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi,
Partisipasi, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi
gambut;
- penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi,
dan dukungan masyarakat;
- pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi,
dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi;
- pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah
sesuai tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang
edukasi sosialisasi, partisipasi dan kemitraan.
