PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Deputi Bidang Penelitian dan
Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- penelitian dan pengembangan secara terus menerus
untuk keperluan tata kelola kawasan hidrologis
gambut;
- pengembangan kawasan hutan bernilai konservasi
tinggi pada gambut untuk mendukung pengendalian
perubahan iklim;
- pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah
sesuai tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang
penelitian dan pengembangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1 -8-
