PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.peraturan.go.id
2016, No.1
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan
administrasi kepada BRG.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran;
- pemberian dukungan administrasi, ketatausahaan
dan sumber daya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
