PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) BRG melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
www.peraturan.go.id
2016, No.1 -14-
(2) Setelah berakhirnya masa tugas BRG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kegiatan BRG menjadi
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
bidang kehutanan.
(3) Dengan berakhirnya masa tugas BRG, segala kekayaan
BRG menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya
dapat diserahkan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan bidang kehutanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
