PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
www.peraturan.go.id
2016, No.1
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
