PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 21
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BRG, Kepala
berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
www.peraturan.go.id
2016, No.1 -12-
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan dan bidang tata ruang, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dan dengan
kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.
