PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 20
Pelaksanaan tugas dan fungsi BRG dievaluasi oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara, dan Kepala Kantor Staf Presiden.
