PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 19
BRG wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang
kehutanan yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas
kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
