PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 18
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala, Sekretaris Badan,
Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja, diaktifkan
www.peraturan.go.id
2016, No.1
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok
Kerja yang telah mencapai batas usia pensiun
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
