PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 17
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok
Kerja diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi,
Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
