PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 22
Setiap unsur di lingkungan BRG dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRG maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
