PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 26
BAB 5 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja apabila telah berhenti atau telah berakhir
masa baktinya, tidak memperoleh uang pensiun dan uang
pesangon.
PENDANAAN
