PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 25
BAB 5 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Kepala BRG diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Badan dan Deputi diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya.
(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diberi hak keuangan
dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
www.peraturan.go.id
2016, No.1
