PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
unit organisasi dibawahnya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
unit organisasi dibawahnya.