PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
BRG terdiri atas:
Kepala;
Sekretariat Badan;
Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama;
Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan;
Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan
Kemitraan; dan
- Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan.
