Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BRG wajib
menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem
gambut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun seluas
kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektar.
(2) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
areal yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan
sebagai berikut:
- tahun 2016 sebesar 30% (tiga puluh per seratus);
www.peraturan.go.id
2016, No.1 -4-
tahun 2017 sebesar 20% (dua puluh per seratus);
tahun 2018 sebesar 20% (dua puluh per seratus);
tahun 2019 sebesar 20% (dua puluh per seratus);
dan
- tahun 2020 sebesar 10% (sepuluh per seratus).
(3) Prioritas perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimulai dari Kabupaten Pulang
Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Musi
Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi
Sumatera Selatan serta Kabupaten Kepulauan Meranti
Provinsi Riau.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana
dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut diatur oleh
Kepala.
