PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, BRG menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan
pelaksanaan restorasi gambut;
- perencanaan, pengendalian dan kerja sama
penyelenggaraan restorasi gambut;
pemetaan kesatuan hidrologis gambut;
penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya;
pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan
(rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan
pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
