PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 28
Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh
Kepala selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BRG.
Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh
Kepala selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BRG.