PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT
Pasal 15
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala.
