Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung oleh Tim
Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.
(2) Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
Gubernur Provinsi Riau;
Gubernur Provinsi Jambi;
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
Gubernur Provinsi Kalimantan Barat;
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan;
Gubernur Provinsi Papua;
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian
Pertanian;
- Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian
Pertanian;
- Direktur Jenderal Peternakan, Kementerian
Pertanian;
www.peraturan.go.id
2016, No.1
- Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/BPN;
- Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS;
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
- Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi,
Infrastruktur dan Kemaritiman, Sekretariat Wakil
Presiden;
- Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan
Informasi Geospasial;
- Deputi Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Kantor
Staf Presiden;
aa. Sekretaris Wakil Presiden; dan
bb. Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan
dalam pelaksaaan tugas.
(3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari:
perguruan tinggi;
lembaga penelitian;
profesional; dan
unsur masyarakat.
