LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 1
Lembaga Administrasi Negara, selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut LAN adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden serta dalam
pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara.
Pasal 2
LAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
dan pembangunan di bidang administrasi negara dalam penyusunan
kebijaksanaan dan program pembangunan administrasi negara serta
peningkatan kualitas sumber daya aparatur negara agar berdayaguna,
berhasilguna dan bertanggungjawab.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAN
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan nasional di bidang
pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas
sumberdaya manusianya;
- penetapan …
PRESIDEN
- penetapan kebijaksanaan teknis di bidang administrasi negara sesuai
dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan Presiden dan pedoman
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN;
pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah di bidang administrasi negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangn yang berlaku dalam rangka
meningkatkan pembangunan nasional;
- pengkajian kinerja kelembagaan dan sumberdaya aparatur dalam
rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas
sumberdaya aparatur negara;
- pengkajian kebijaksanaan dan pengembangan manajemen
kebijaksanaan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi
negara;
- penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan
otomatisasi administrasi negara;
- pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur
serta staf dan pimpinan administrasi nasional;
- pengelolaan sumber daya LAN bagi terlaksananya tugas LAN secara
berdaya guna dan berhasil guna;
- pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan
tugas LAN.
BAB II …
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 4
Susunan organisasi LAN terdiri dari :
Kepala;
Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya
Aparatur;
Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijaksanaan dan Pelayanan;
Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi
Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara;
Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan
Administrasi Nasional.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
(1) LAN dipimpin oleh seorang kepala.
(2) Kepala mempunyai tugas;
- memimpin LAN sesuai dengan tugas dan fungsi LAN yang telah
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangaan yang
berlaku dan kebijaksanaan pemerintah;
- menyiapkan ...
PRESIDEN
- menyiapkan kebijaksanaan nasional dan kebijaksanaan umum
sesuai dengan tugas dan fungsi LAN;
- menetapkan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas di bidang
administrasi negara sesuai dengan kebijaksanaan umum yang
ditetapkan oleh Presiden dan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan
dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan
organisasi lain yang menyangkut bidang tanggung jawab;
- membina aparatur LAN agar lebih profesional, berdaya guna dan
berhasil guna.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Kajian Kelembagaan
dan Sumber Daya Aparatur
Pasal 6
Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya
Aparatur, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi I,
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala .
Pasal 7
Deputi I mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan
pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka
pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya
aparatur negara.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Deputi
I menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang kinerja kelembagaan
dan sumber daya aparatur;
- penyusunan agenda kajian kinerja kelembagaan dan sumber daya
aparatur;
pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur;
pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Kajian Manajemen
Kebijaksanaan Dan Pelayanan
Pasal 9
Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijaksanaan dan Pelayanan,
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi II, adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Pasal 10
Deputi Bidang II mempunyai tugas membantu Kepala dalam
menyelenggarakan pengkajian kebijaksanaan di bidang manajemen
kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara, dan
manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara.
Pasal 11 …
PRESIDEN
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10,
Deputi II menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang manajemen
kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara,
dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi
negara;
- penyusunan agenda kajian kebijaksanaan di bidang manajemen
kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara,
dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi
negara;
- pengkajian kebijaksanaan pengembangan sistem manajemen
kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara,
dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi
negara;
- pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan
Administrasi Pembangunan dan Otomatisasi
Administrasi Negara
Pasal 12
Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi
Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara, selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala.
Pasal 13 …
PRESIDEN
Pasal 13
Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang administrasi
pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi
administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang
administrasi negara.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13,
Deputi III menyelenggarakan fungsi;
- penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang administrasi
pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi
administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang
administrasi negara;
- penyusunan agenda kajian kebijaksanaan di bidang administrasi
pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi
administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang
administrasi negara;
pengkajian administrasi pembangunan dan kerjasama regional;
pengkajian dan pengembangan sistem informasi dan otomatisasi
administrasi negara;
- pengembangan kerjasama internasional di bidang administrasi
negara;
- pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keenam …
PRESIDEN
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan
dan Pelatihan Aparatur
Pasal 15
Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi IV, adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 16
Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam
menyelenggarakan gerakan pembinaan di bidang pendidikan dan
pelatihan aparatur serta pembinaan Widyaiswara.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16,
Deputi IV menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijaksanaan pembinaan pendidikan dan pelatihan
aparatur yang meliputi Prajabatan, Administrasi Umum (ADUM),
Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama (SPAMA), Teknis
dan Fungsional;
- penyusunan telaahan rencana strategis, kebijaksanaan dan agenda
pembinaan program pendidikan dan pelatihan aparatur;
- pengkajian dan pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan dan
pelatihan aparatur;
- pengendalian mutu, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta
evaluasi kinerja pendidikan dan pelatihan aparatur;
- pembinaan …
PRESIDEN
pembinaan Widyaiswara;
pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf
dan Pimpinan Administrasi Nasional
Pasal 18
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan
Administrasi Nasional, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Deputi V, adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi
LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Pasal 19
Deputi V mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan
pengkajian, perumusan kebijaksanaan, perencanaan, dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan staf dan pimpinan
administrasi nasional.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 19 Deputi
V menyelenggarakan fungsi :
- pengkajian dan perumusan kebijaksanaan di bidang pendidikan dan
pelatihan staf dan pimpinan administrasi nasional;
- penyusunan telaahan, rencana strategis, kebijaksanaan dan agenda
pembinaan program pendidikan dan pelatihan staf dan pimpinan
administrasi nasional;
- penyelenggaraan …
PRESIDEN
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Staf dan Pimpinan
Administrasi Tingkat Menengah (SPAMEN), Staf dan Pimpinan
Administrasi Tingkat Tinggi (SPATI) dan Pimpinan Inti (PIMTI);
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Teknik Manajemen;
pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan
bidang tugasnya.
Pasal 21
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
LAN.
PEMBIAYAAN
Pasal 22
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan
fungsi LAN dibebankan pada anggaran belanja negara yang
dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
(2) LAN dapat menerima dana dari pihak lain dalam rangka kerja sama
yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan pelaksanaan tugas
dan fungsi LAN dengan tata cara penerimaan dan pengeluarannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB V …
PRESIDEN
TATA KERJA
Pasal 23
(1) LAN dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Kepala LAN menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di
bidang tugas dan tanggungjawabnya kepada Presiden dan/atau
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara.
(3) Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan tugas
masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan LAN
maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah dan/atau instansi
lain.
(4) Setiap pimpinan LAN wajib mengawasi bawahan masing-masing
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 24
Segala peraturan pelaksanaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
20 Tahun 1989 tentang Lembaga Administrasi Negara dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau
diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.
BAB VII …
PRESIDEN
Pasal 25
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan
organisasi di lingkungan LAN ditetapkan oleh Kepala LAN setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 26
Penyelenggaraan pendidikan di bidang administrasi negara melalui
Sekolah Tinggi Kedinasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pendidikan nasional.
Pasal 27
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 20 Tahun 1989 tentang Lembaga Administrasi Negara
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28 …
PRESIDEN
Pasal 28
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1999
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa administrasi negara mempunyai peran penting dalam
mewujudkan aparatur negara yang memiliki kemampuan
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara
berdaya guna dan berhasil guna;
- bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil
guna aparatur negara serta kualitas sumberdaya manusianya,
dipandang perlu menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Administrasi Negara;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3545);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546);
- Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab
Fungsional Pendidikan dan Pelatihan;
