KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 16
Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam
menyelenggarakan gerakan pembinaan di bidang pendidikan dan
pelatihan aparatur serta pembinaan Widyaiswara.
Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam
menyelenggarakan gerakan pembinaan di bidang pendidikan dan
pelatihan aparatur serta pembinaan Widyaiswara.