KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16,
Deputi IV menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijaksanaan pembinaan pendidikan dan pelatihan
aparatur yang meliputi Prajabatan, Administrasi Umum (ADUM),
Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama (SPAMA), Teknis
dan Fungsional;
- penyusunan telaahan rencana strategis, kebijaksanaan dan agenda
pembinaan program pendidikan dan pelatihan aparatur;
- pengkajian dan pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan dan
pelatihan aparatur;
- pengendalian mutu, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta
evaluasi kinerja pendidikan dan pelatihan aparatur;
- pembinaan …
PRESIDEN
pembinaan Widyaiswara;
pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf
dan Pimpinan Administrasi Nasional
