KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 18
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan
Administrasi Nasional, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Deputi V, adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi
LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
