KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 15
Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi IV, adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
