KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13,
Deputi III menyelenggarakan fungsi;
- penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang administrasi
pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi
administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang
administrasi negara;
- penyusunan agenda kajian kebijaksanaan di bidang administrasi
pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi
administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang
administrasi negara;
pengkajian administrasi pembangunan dan kerjasama regional;
pengkajian dan pengembangan sistem informasi dan otomatisasi
administrasi negara;
- pengembangan kerjasama internasional di bidang administrasi
negara;
- pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keenam …
PRESIDEN
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan
dan Pelatihan Aparatur
