KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 13
Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang administrasi
pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi
administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang
administrasi negara.
