KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 12
Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi
Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara, selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala.
Pasal 13 …
PRESIDEN
