KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10,
Deputi II menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang manajemen
kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara,
dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi
negara;
- penyusunan agenda kajian kebijaksanaan di bidang manajemen
kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara,
dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi
negara;
- pengkajian kebijaksanaan pengembangan sistem manajemen
kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara,
dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi
negara;
- pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan
Administrasi Pembangunan dan Otomatisasi
Administrasi Negara
