KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Lembaga Administrasi Negara, selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut LAN adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden serta dalam
pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara.
