Pasal 23
(1) LAN dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Kepala LAN menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di
bidang tugas dan tanggungjawabnya kepada Presiden dan/atau
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara.
(3) Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan tugas
masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan LAN
maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah dan/atau instansi
lain.
(4) Setiap pimpinan LAN wajib mengawasi bawahan masing-masing
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
