KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 22
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan
fungsi LAN dibebankan pada anggaran belanja negara yang
dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
(2) LAN dapat menerima dana dari pihak lain dalam rangka kerja sama
yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan pelaksanaan tugas
dan fungsi LAN dengan tata cara penerimaan dan pengeluarannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB V …
PRESIDEN
TATA KERJA
