KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 21
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
LAN.
PEMBIAYAAN
