KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 19 Deputi
V menyelenggarakan fungsi :
- pengkajian dan perumusan kebijaksanaan di bidang pendidikan dan
pelatihan staf dan pimpinan administrasi nasional;
- penyusunan telaahan, rencana strategis, kebijaksanaan dan agenda
pembinaan program pendidikan dan pelatihan staf dan pimpinan
administrasi nasional;
- penyelenggaraan …
PRESIDEN
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Staf dan Pimpinan
Administrasi Tingkat Menengah (SPAMEN), Staf dan Pimpinan
Administrasi Tingkat Tinggi (SPATI) dan Pimpinan Inti (PIMTI);
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Teknik Manajemen;
pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan
bidang tugasnya.
