KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 5
(1) LAN dipimpin oleh seorang kepala.
(2) Kepala mempunyai tugas;
- memimpin LAN sesuai dengan tugas dan fungsi LAN yang telah
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangaan yang
berlaku dan kebijaksanaan pemerintah;
- menyiapkan ...
PRESIDEN
- menyiapkan kebijaksanaan nasional dan kebijaksanaan umum
sesuai dengan tugas dan fungsi LAN;
- menetapkan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas di bidang
administrasi negara sesuai dengan kebijaksanaan umum yang
ditetapkan oleh Presiden dan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan
dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan
organisasi lain yang menyangkut bidang tanggung jawab;
- membina aparatur LAN agar lebih profesional, berdaya guna dan
berhasil guna.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Kajian Kelembagaan
dan Sumber Daya Aparatur
