KEPPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 6
Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya
Aparatur, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi I,
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala .
